Keberlakuan Non-Refoulement Principle Dikaitkan Dengan Sovereignty Principle: Tinjauan Terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia
Keberlakuan Non-Refoulement Principle Dikaitkan Dengan Sovereignty Principle: Tinjauan Terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia
Blog Article
here This research aims to determine the determination of the status of the Rohingya ethnic group according to the Refugee Convention and the application of the principle of non-refoulement in handling Rohingya refugees in Indonesia in relation to the principle of sovereignty, and then whether the application of the principle of non-refoulement is absolute or not applied in Indonesia.Due to the large number of Rohingya ethnic groups entering Indonesian territory and causing social problems, security can even threaten sovereignty.The research method is normative legal research, relying on secondary data.The research results show that Indonesia is not a country that has ratified the 1951 convention, as a result, it is difficult for asylum seekers to obtain protection regarding their certainty, and considering the ongoing security situation in Myanmar, of course, the only hope for asylum seekers to achieve a long-term solution is through resettlement in third countries and even though Indonesia has not ratified the 1951 convention, Indonesia still needs to comply with the principle of non-refoulement even though there are no penalties imposed on Indonesia if Indonesia violates the 1951 convention and forces refugees to leave Indonesia considering that the convention does not explain in writing what The consequences that non-convention countries will face if they reject asylum seekers and refugees and force them to leave Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan status etnis Rohingya Menurut Konvensi Pengungsi dan penerapan prinsip non refoulement dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia dikaitkan dengan prinsip sovereignty, dan kemudian apakah penerapan prinsip non refoulement ini mutlak atau tidak diterapkan di Indonesia.Di karenakan banyaknya etnis Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia dan menimbulkan masalah-masalah sosial, keamanan bahkan dapat mengancam kedaulatan.Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, bertumpu pada data sekunder.Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia bukan merupakan negara yang meratifikasi konvensi 1951, akibatnya pencari suaka kesulitan untuk mendapatkan perlindungan terkait kepastian mereka dan mengingat situasi keamanan yang sedang berlangsung di Myanmar maka tentu saja, maka satu-satunya harapan para pencari suaka untuk mencapai solusi jangka panjang adalah melalui pemukiman kembali di negara ketiga dan walaupun Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951, Indonesia tetap perlu untuk mematuhi prinsip non refoulement sekalipun tidak ada hukuman yang dijatuhkan ke Indonesia apabila Indonesia melanggar konvensi 1951 dan memaksa pengungsi meninggalkan negara Indonesia olea europaea montra mengingat di dalam konvensi tidak menjelaskan secara tertulis apa konsekuensi yang akan dihadapi negara-negara non konvensi jika mereka menolak pencari suaka dan pengungsi serta memaksa mereka meninggalkan negara Indonesia.